Rabu, 25 November 2009

PUTUSAN MA MENGENAI UJIAN NASUONAL (UN)


Perkara ini bermula dari "citizen lawsuit" (gugatan warga negara) yang diajukan Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua BSNP yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA.

Akhirnya, MA melarang UN yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebab kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarannya.Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

Dalam amar putusan tersebut dinyatakan : “Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : I. Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; II. Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; III. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; dan IV. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro, tersebut.

Putusan ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 14 September 2009, dengan Majelis Hakim H. Abbas Said, SH selaku Ketua Majelis; H. Mansyur Kartayasa, SH, MH dan R. Imam Harjadi, SH, selaku anggota, serta Tuty Haryati, SH, MH sebagai Panitera Pengganti dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari itu juga.

Dalam putusannya, para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN.

Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Namun, karena pentingnya pelaksanaan ujian ini, DPR meminta agar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Perlu dikaji secara mendalam mengenai standar nasional mutu dari UN itu sendiri. Tapi dengan adanya putusan MA ini, secara hukum memang terganjal. Jadi Diknas harus segera ajukan PK," ujar Anggota Komisi X Rully Chairul Azwar kepada okezone melalui telepon, Kamis (26/11/2009).
namun menurut BNSP menilai putusan MA ini tidak memberi pengaruh untuk melaksanakan UN pada tahun 2010 hal ini di sampaikan anggota BNSP Prof Mungin Eddy Wibowo "Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," enurut dia, sesuai dengan amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, setiap satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi. Penyelenggaraan UN 2010 menurut dia, juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD. Ia mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang, sedangkan UN untuk SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK. "Kami memang mengakui dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu. Berkaitan dengan putusan MA itu, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah, sebab pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut.
kita tunggu apa langkah MA dan DIKNA mengenai hal ini.
(dari berbagai sumber).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar